Sunday, June 26, 2011

The Truth of Mutaah _halalOrHaram_




Syi’ah Ja’fariyah membolehkan nikah mut’ah berdasar-kan nash Al-Quran, sebagaimana dalam firman-Nya:

فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Maka istri-istri yang telah kalian nikmati di antara mereka, berikanlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban.(QS. An-Nisa [4]:24)

Di samping itu, para sahabat dan orang-orang Islam pada masa Rasulullah saw. sampai pertengahan masa khilafah Umar bin Khaththab telah melakukan nikah mut’ah.

Mut’ah adalah pernikahan syar’i yang persyaratannya sama dengan nikah permanen atau da’im, yaitu:

b. Hendaknya pihak wanita tersebut tidak bersuami, dan membaca shighah ijab, sementara pihak laki-laki melaksanakan shighah Kabul.

c. Pihak laki-laki wajib memberikan harta kepada wanita, yang disebut mahar dalam nikah da’im dan dalam nikah mut’ah disebut upah, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran.

d. Wanita harus menjalani iddah (setelah cerai dengan suaminya).

e. Wanita harus menjalani ‘iddah setelah masa mut’ahnya habis. apabila ia melahirkan seorang anak, maka, nasab anak itu ikut kepada ayahnya. Juga seorang wanita hanya dapat memiliki satu suami saja.

f. Dalam pewarisan antara anak dan ayahnya, anak dan ibunya dan begitu juga sebaliknya.

Yang membedakan nikah da’im dengan nikah mut’ah adalah bahwa dalam nikah mut’ah terdapat penentuan masa, tidak adanya kewajiban memberikan nafkah dan masa gilir atas suami untuk sang istri mut’ah, tidak adanya saling mewarisi antara suami dan istri, tidak perlu adanya talak, tetapi cukup dengan habisnya masa yang telah ditentukan, atau menghibahkan sisa masa yang telah di tentukan tersebut.

Hikmah disyariatkannya nikah semacam ini adalah tuntunan yang disyariatkan dan bersyarat untuk kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan yang tidak mampu menjalankan setiap kewajiban-kewajiban dalam nikah da’im (permanen), atau karena adanya halangan dari istri yang terjadi akibat kematian atau sebab yang lainnya, begitu pula sebaliknya. Semua ini masih dalam rangka membina kehidupan yang terhormat dan mulia. Maka itu, nikah mut’ah adalah solusi tingkat pertama bagi kebanyakan problematika sosial yang cukup serius dan berbahaya, dan juga untuk mencegah terperosoknya masyarakat Islam dalam kerusakan dengan menghalalkan segala macam cara.

Terkadang, nikah mut’ah digunakan dengan tujuan agar kedua calon suami istri saling mengenal sebelum memasuki jenjang pernikahan permanen. Hal ini dapat mencegah perjumpaan yang diharamkan, zina, meng-kebiri, atau cara-cara lain yang diharamkan seperti onani, bagi orang yang tidak sabar atas satu orang istri atau lebih dari satu, misalnya, secara ekonomi dan nafkahnya , serta pada saat yang sama dia tidak ingin terjerumus kepada yang haram.

Yang jelas, nikah mut’ah bersandar pada Al-Quran dan sunnah, dan sahabat pernah melakukan itu selama beberapa masa. Kalau sekiranya mut’ah itu adalah zina, maka itu berarti Al-Quran, Nabi dan para sahabat telah menghalalkan zina dan para pelakunya telah berbuat zina dalam masa yang cukup lama. Kami berlindung kepada Allah dari keyakinan seperti ini.

Di samping itu juga, penghapusan hukum nikah mut’ah tersebut tidak berdasarkan Al-Quran dan sunnah, dan tidak ada dalil yang kuat dan jelas.[12]

Akan tetapi, meskipun Syi’ah Ja’fariyah menghalal-kan nikah seperti inu, dengan adanya nash Al-Quran dan sunnah, mereka sangat menganjurkan dan mengutama-kan nikah daim dan menegakkan nilai-nilai keluarga, karena hal itu adalah dasar dan pilar masyarakat yang kuat dan sehat, dan tidak condong kepada nikah sementara yang dalam bahasa syariat dinamakan mut’ah, meskipun halal dan disyariatkan.

Sehubungan dengan itu, Syi’ah Imamiyah bersandar pada Al-Quran, hadis dan pendidikan serta nasehat-nasehat Imam-Imam Ahlul Bait a.s. yang menyembunyi-kan segala penghormatan untuk wanita dan memberikan nilai yang besar kepadanya, dan di bidang kedudukan wanita, masalah-masalahnya serta hak-haknya, terutama dalam pergaulan etika bersamanya, seperti; kepemilikan, nikah, talak, pengasuhan, penyusuan, ibadah, mu’amalat (hukum-hukum syar’i yang mengatur hubungan kepen-tingan individual dan layak untuk di cermati dalam riwayat-riwayat para imam dan fiqih mereka).

Dipetik dari fb: Nashiha Alia

No comments:

Malaysia's Flag

Malaysia's Flag